Blog / Wedding Ideas / Panduan Mengurus Dokumen Nikah dengan WNA

Panduan Mengurus Dokumen Nikah dengan WNA

Warna:


Tambahkan ke Board
panduan-mengurus-dokumen-nikah-dengan-wna-1

Photography: Visuel Project

Status pernikahan yang disahkan oleh negara tentu membutuhkan persyaratan dokumen. Tidak hanya menikah dengan warga negara asing (WNA) tapi menikah dengan warga negara Indonesia (WNI) juga memerlukan dokumen-dokumen yang wajib dipenuhi. Hanya saja pada pernikahan dengan sesama WNI, dokumen yang wajib dipenuhi terbilang sederhana. Sedangkan jika Anda akan menikah dengan WNA dokumen-dokumen yang dibutuhkan terbilang banyak dan pengurusannya pun memerlukan waktu yang tidak singkat.

Karena memakan waktu yang tidak singkat, sebaiknya segala urusan dokumen wajib sudah disiapkan jauh-jauh hari. Pada pernikahan beda negara, wajib menyertakan dokumen-dokumen dari kedua negara. Ini yang membuatnya memakan waktu lebih lama, karena cepat atau lambatnya dokumen dikeluarkan sangat tergantung pada jalur birokrasi yang harus dihadapi.

Portal Informasi Indonesia yang dikelola secara resmi oleh pemerintah, Indonesia.go.id, mencantumkan beberapa dokumen yang wajib dipenuhi oleh WNI yang ingin menikah dengan WNA di Indonesia. Berikut panduan mengurus dokumen menikah dengan WNA:

Dokumen yang wajib disiapkan oleh WNA:

  • Calon pengantin WNA harus menyiapkan surat single atau Certificate of No Impediment (CNI). Surat ini adalah surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Adapun lembaga yang berhak mengeluarkan CNI adalah instansi yang berwenang di negaranya seperti kedutaan.
  • Fotokopi kartu identitas dari negara asal calon suami atau istri.
  • Fotokopi paspor.
  • Fotokopi akta kelahiran.
  • Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin.
  • Akta cerai untuk yang sudah pernah kawin.
  • Akta kematian pasangan kawin bila meninggal.
  • Surat keterangan domisili saat ini.
  • Pasfoto 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 4 lembar.
  • Jika pernikahan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) maka harus menyertakan surat keterangan sudah mualaf jika sebelumnya beragama non-muslim.

Karena sertifikat CNI adalah syarat pertama yang artinya wajib dipenuhi, maka diperlukan beberapa dokumen untuk pengajuannya kepada kedutaan.

  • Akta kelahiran terbaru (asli).
  • Fotokopi kartu identitas dari negara asal.
  • Fotokopi paspor.
  • Bukti tempat tinggal atau surat domisili. Jika tidak ada bisa berupa fotokopian tagihan telepon atau listrik.
  • Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan.

Setelah persyaratan dokumen-dokumen di atas terpenuhi maka semua dokumen harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah. Lalu dilegalisir oleh kedutaan negara WNA yang ada di Indonesia.

Dokumen yang wajib disiapkan oleh WNI:

  • Surat pengantar RT/RW yang menyatakan bahwa Anda tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan.
  • Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan.
  • Formulir N3, khusus yang menikah di KUA. Khusus untuk surat persetujuan mempelai harus ditandatangani oleh kedua mempelai.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Data orang tua calon mempelai.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Buku nikah orang tua, khusus untuk Anda yang anak pertama.
  • Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP keduanya.
  • Pasfoto 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 4 lembar.
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) terakhir.
  • Perjanjian pranikah atau prenup.

Selain itu Anda juga harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diminta oleh kedutaan asing asal negara calon suami atau istri Anda.

  • Akta kelahiran asli dan fotokopi.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi surat N1, N2, dan N4 dari Kelurahan.
  • Fotokopi prenup jika ada.

Sebaiknya, sebelum menyerahkan semua dokumen tersebut ke kedutaan, fotokopi terlebih dahulu sebagai dokumen pegangan Anda. Ini sebagai langkah antisipasi jika pihak kedutaan tidak mengembalikan dokumen tersebut.

Lantas ketika semua persyaratan dokumen sudah terpenuhi, Anda dan pasangan tinggal menunggu respon dari kedutaan. Ini yang biasanya memakan waktu, karena sangat tergantung pada cepat atau tidaknya tahapan birokrasi yang harus dilalui. Ini mengapa, bagi calon pengantin yang akan menikah dengan WNA, sebaiknya pengurusan dokumen dilakukan dengan segera baru kemudian mengurus persiapan ikat janji pernikahan dan perayaannya. Karena tanpa semua dokumen tersebut maka prosesi sakral pernikahan tidak bisa dilakukan. Meski pengurusan dokumen memakan waktu lama, tetaplah semangat demi mewujudkan pernikahan impian Anda dengan pasangan.

Vendor yang mungkin anda suka

Instagram Bridestory

Ikuti akun Instagram @thebridestory untuk beragam inspirasi pernikahan

Kunjungi Sekarang
Kunjungi Sekarang