Blog / Wedding Ideas / Panduan dan Syarat Menikah dengan Orang Korea Selatan

Panduan dan Syarat Menikah dengan Orang Korea Selatan

Warna:
Tambahkan ke Board
panduan-dan-syarat-menikah-dengan-orang-korea-selatan-1

Mengurus berkas persyaratan menikah dengan warga negara asing (WNA) tentunya jauh lebih sulit ketimbang jika Anda ingin melangsungkan pernikahan dengan sesama warga negara Indonesia (WNI). Banyak sekali dokumen yang perlu Anda persiapkan sebelum akhirnya berhasil mengikrarkan janji suci. Umumnya, proses penyelesaian dokumen pernikahan memerlukan waktu yang cukup panjang. Inilah mengapa mayoritas calon pengantin biasa mengurus seluruh dokumen persyaratan mereka jauh-jauh hari sebelum hari pernikahan mereka tiba.

Menikah dengan orang Korea pastilah menjadi tantangan tersendiri bagi sebagian WNI yang pernah mengalaminya. Selain adanya perbedaan budaya, kemampuan berbahasa juga menjadi salah satu faktor yang cukup menyulitkan bagi mereka. Sejumlah selebriti dan warga negara tanah air pun membagikan pengalaman mereka saat melangsungkan pernikahan dengan orang Korea. Siapa sajakah mereka?

  1. Moa Aeim dan Lee Jeong Hoon
    Siapa yang tak kenal dengan Lee Jeong Hoon? Pria kelahiran Seoul, Korea Selatan ini telah berkiprah di industri hiburan tanah air sebagai seorang penyanyi, presenter, dan juga aktor sejak tahun 2011. Di tengah perjalanan karirnya, Lee kemudian dipertemukan dengan seorang warga negara Indonesia asal Kalimantan, yaitu Moa Aeim. Merasa cocok satu sama lain, keduanya pun memutuskan untuk menjalin hubungan selama tiga tahun, sebelum akhirnya mengucap ikrar suci pernikahan pada akhir tahun 2017 lalu di kawasan BSD, Tangerang.
    Dalam sebuah kesempatan, Moa pernah menuturkan bahwa menjalin hubungan dengan orang Korea sesungguhnya tidaklah mudah. Sebagai WNI, ia diharuskan untuk mempelajari perbedaan kultur yang ada serta kecakapan berbahasa Koreanya. Hal ini semata-mata untuk mempermudah dirinya saat beradaptasi dengan pihak keluarga dari sang suami.
  2. Yannie Kim dan Ko Incheol
    Yannie Kim merupakan youtubers sekaligus aktris berkebangsaan Indonesia yang diketahui telah mengarungi rumah tangga bersama seorang pria Korea bernama Ko Incheol selama 16 tahun. Kendati demikian, rupanya Yannie sempat terhalang restu calon mertua karena adanya perbedaan strata sosial kala itu. Namun, seiring berjalannya waktu, akhirnya kedua sejoli ini berhasil melewati seluruh cobaan yang ada. Saat ini, keduanya juga telah dikaruniai dua orang anak yang bernama Soobin dan Eunbi. Pasangan ini pun kerap membagikan rutinitas mereka melalui kanal Youtube pribadinya.
    Tak hanya membuat konten soal kehidupan sehari-hari, nyatanya Yannie juga pernah mengunggah video seputar cara menikah dengan orang Korea. Berdasarkan video tersebut, terungkap bahwa untuk memastikan calon pasangan Anda masih lajang, Anda dapat melihat dokumen identitas pribadi mereka. Situs resmi minwon.go.kr yang dikelola oleh Kementerian Administrasi Publik Korea Selatan dapat diakses secara gratis oleh masyarakat umum untuk mendapatkan data-data pribadi seseorang. Yannie juga menuturkan bahwa pernikahan yang telah dilaksanakan di luar negeri harus secepatnya didaftarkan ke Korea agar bisa diakui.
  3. Michelle Hendra dan Park Keun Woo
    Influencer Michelle Hendra atau yang biasa akrab disapa Michimomo rupanya juga telah memiliki pasangan asal negeri ginseng, Korea Selatan. Pertemuan keduanya berawal dari sebuah pesta ulang tahun yang diadakan di salah satu restoran milik Michi di Jakarta. Setelah memadu kasih selama empat tahun lamanya, akhirnya kedua sejoli ini memutuskan untuk melangkah ke jenjang yang lebih serius. Ia berhasil menikah dengan Park Keun Woo pada 8 Agustus 2020 setelah melalui berbagai rintangan yang berarti. Lonjakan pandemi Covid-19 kala itu rupanya sempat menjadi faktor penghambat bagi Michelle dan Keun Woo untuk memenuhi segala berkas persyaratan administrasi.

Dalam Bridestory Unveiled The Podcast episode 28, selain poin-poin wajib berupa identitas lengkap, Michi juga mengungkapkan pentingnya memiliki prenuptial agreement atau perjanjian pra-nikah demi melindungi aset di masa depan. "Seperti yang kita tahu, WNA itu tidak berhak untuk mempunyai aset di Indonesia. Jadi, andaikata suatu saat nanti ada orang tua kita yang meninggal, dan ingin mewarisi sesuatu kepada kita, kalau tidak ada prenuptial, itu setengahnya langsung disita negara dalam waktu satu tahun. Aset kita pun kalau misalnya harus dibagi, dan kita kenapa-kenapa, setengahnya juga akan disita negara," terang wanita yang juga telah fasih berbahasa Korea ini.

Panduan menikah dengan orang Korea di Indonesia

Jika Anda tengah berencana menikah dengan WNA Korea, berikut beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan sebelum menggelar pernikahan dengan orang Korea di Indonesia:

Dokumen yang harus dilampirkan oleh WNI:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran
  • Model N1: Surat keterangan untuk menikah (asli).
  • Model N2: Surat keterangan asal-usul (asli).
  • Model N4: Surat keterangan tentang orang tua (asli).
  • Surat baptis.
  • Surat kesehatan dari puskesmas.
  • Surat keterangan dari gereja.
  • Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.
  • KTP dua orang saksi.
  • Surat pemberkatan.
  • Surat pernyataan belum menikah.
  • Paspor (optional).

Dokumen yang harus dilampirkan oleh WNA:

  • Paspor.
  • Surat keterangan dari Kedutaan Korea asli.
  • KITAS
  • Akte kelahiran
  • Surat pernyataan belum menikah

**Seluruh dokumen harap dipersiapkan dalam bentuk asli dan fotokopi.

Sementara itu, dilansir dari situs Kedutaan Besar Republik Indonesia di Seoul, Republik Korea, kemlu.go.id, berikut panduan syarat menikah dengan orang Korea Selatan yang harus Anda penuhi:

Dokumen yang perlu dilampirkan:

  • Fotokopi paspor yang masih berlaku.
  • Fotokopi Alien Registration Card (ARC) yang masih berlaku, depan dan belakang.
  • Surat menumpang nikah dari KUA setempat yang ditujukan kepada KBRI Seoul.
  • Model N1: Surat keterangan untuk menikah (asli).
  • Model N2: Surat keterangan asal-usul (asli).
  • Model N3: Surat persetujuan mempelai (asli).
  • Model N4: Surat keterangan tentang orang tua (asli).
  • Model N5: Surat izin orang tua bagi calon suami/istri (asli), atau fotokopi akta kematian/surat kematian dari kelurahan bagi orang tua yang sudah meninggal.
  • Akta cerai (asli) dan fotokopi putusan sidang bagi yang sudah pernah menikah atau cerai.
  • Bila tidak ada wali nasab di Korea Selatan, calon mempelai wajib melampirkan surat taukil wali dari wali nikah yang menguasakan kepada PPN di KBRI Seoul (dicap oleh KUA setempat di Indonesia) dan dilegalisir oleh pihak BIMAS Islam Pusat Kemenang RI.
  • Surat keterangan masuk Islam atau sertifikat dari masjid bagi mualaf.
  • Pasfoto 2x3 sebanyak 3 lembar dan 4x6 sebanyak 1 lembar (background biru).
  • Fotokopi akta lahir dan ijazah terakhir.
  • Perjanjian pranikah atau prenup.

Setelah semua persyaratan dokumen di atas telah dilengkapi, berikut prosedur yang harus Anda lakukan:

  • Laporkan diri ke situs peduliwni.kemlu.go.id.
  • Kirim dokumen persyaratan via pos ke alamat 380 Yeouidaebang-ro, Yeongdeungpo-gu, Seoul, Republik Korea 07342 bersama amplop dan perangko balasan secukupnya. Cantumkan alamat rumah dalam bahasa Korea pada amplop dan cantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi.
  • Dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Setelah itu, petugas akan memberikan informasi mengenai kelengkapan dokumen via telepon.
  • Jika dokumen telah lengkap, petugas akan melakukan wawancara kepada kedua mempelai melalui video call.
  • Pada hari H prosesi ijab qabul, harus dihadiri dan disaksikan oleh Pejabat Pencatat Nikah (PPN).
  • Buku nikah akan diberikan setelah prosesi ijab qabul selesai.

Bila Anda dan pasangan berencana melakukan pernikahan di Korea Selatan, berikut beberapa panduan yang perlu menjadi perhatian:

Panduan menikah dengan orang Korea di Korea Selatan:

  1. Calon pengantin harus sudah berusia setidaknya 20 tahun lebih untuk menikah di Korea. Sedangkan, pria berusia 18 tahun dan wanita berusia 16 tahun masih memerlukan persetujuan orang tua atau wali mereka untuk dapat menikah.
  2. Pihak mempelai yang berstatus sebagai warga negara asing tentunya membutuhkan beberapa dokumen penting dari negara asal mereka untuk bisa menikah di Korea. Untuk itu, segera hubungi kedutaan setempat di Korea Selatan untuk mendapatkan informasi lengkap terkait dokumen yang perlu dipersiapkan.
  3. Setelah seluruh dokumen dinyatakan sesuai, calon pengantin dapat melaksanakan upacara pernikahan di kedutaan besar mereka di Korea Selatan maupun pihak berwenang Korea.

Dokumen yang perlu dipersiapkan oleh WNI:

  • Bukti identitas dan kewarganegaraan (akta kelahiran, paspor)
  • Surat pernyataan kelayakan untuk menikah
  • Surat keputusan cerai atau surat kematian pasangan sebelumnya bila pernah menikah.
  • Bukti persetujuan jika berusia kurang dari 20 tahun.

**Untuk pasangan warga negara Korea Selatan, dokumen yang diperlukan berupa akta kelahiran, akta hubungan keluarga, serta kartu identitas.

Perlu diketahui, seluruh dokumen asing wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Korea dan terdapat apostille atau legalisasi terakhir dari konsuler Kedutaan Besar Korea Selatan. Tentu saja persyaratan ini juga berlaku sebaliknya. Jadi, pastikan pasangan Korea Anda juga telah menyiapkan terjemahan dokumen mereka ke dalam bahasa Indonesia bila sewaktu-waktu diperlukan.

Vendor yang mungkin anda suka

Instagram Bridestory

Ikuti akun Instagram @thebridestory untuk beragam inspirasi pernikahan

Kunjungi Sekarang
Kunjungi Sekarang