Blog / Wedding Ideas / Syarat Nikah Beda Kota 2025: Prosedur dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Syarat Nikah Beda Kota 2025: Prosedur dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Color:
Add To Board
syarat-nikah-beda-kota-2025-prosedur-dan-dokumen-yang-harus-disiapkan-1

Ketika akan merencanakan pernikahan, terdapat sejumlah persyaratan nikah yang wajib Anda penuhi agar pernikahan tersebut sah secara hukum negara. Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan oleh pasangan yang hendak melangsungkan nikah beda daerah adalah keberadaan dokumen resmi berupa surat pindah nikah atau yang lebih dikenal pula sebagai surat numpang nikah.

Menurut penjelasan dari Bimas Islam Kementerian Agama, surat numpang nikah adalah surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di domisili asal calon pengantin untuk memberikan izin pelaksanaan akad nikah di wilayah KUA lain. Surat ini menjadi bentuk legalitas bahwa calon pengantin telah terdaftar dan memenuhi syarat di KUA tempat asalnya, sehingga pernikahan yang berlangsung di luar wilayah tersebut tetap sah secara hukum. Dokumen ini biasanya dibutuhkan apabila salah satu calon pengantin berasal dari kabupaten, kota, atau provinsi yang berbeda dengan pasangannya.

Pernikahan beda kota kerap terjadi karena beragam alasan. Misalnya, karena adanya keinginan untuk mengadakan resepsi di kediaman mempelai wanita, maka pihak pria perlu mengurus surat numpang nikah ke KUA domisilinya sebelum membawa dokumen tersebut ke KUA tempat calon istri tinggal. Atau mungkin Anda dan pasangan berencana menikah di tempat yang memiliki makna khusus, seperti kota kelahiran, tempat pertemuan pertama, atau lokasi impian Anda berdua. Maka, kedua pihak pun perlu mempersiapkan dokumen dan syarat nikah beda kota secara lengkap agar proses pernikahan berjalan lancar.

Karena menikah beda provinsi umumnya membutuhkan dokumen yang lebih kompleks, sangat disarankan agar Anda dan pasangan mulai mempersiapkan semua keperluan administratif ini sejak jauh hari. Untuk membantu Anda memahami prosesnya, simak penjelasan lengkap mengenai syarat nikah beda kota berikut ini.

Syarat dan Cara Mengurus Surat Numpang Nikah untuk Pernikahan di Luar Domisili

Jika Anda dan pasangan berencana menikah di wilayah yang berbeda dengan alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP), maka penting untuk mengetahui syarat numpang nikah yang berlaku. Dokumen ini menjadi syarat penting terutama bagi pasangan yang akan nikah beda KTP, baik karena berasal dari kota yang berbeda, kabupaten lain, bahkan hingga lintas provinsi. Oleh karena itu, simak syarat nikah beda provinsi dan tata cara pengurusannya di bawah ini.

Syarat Mengurus Surat Numpang Nikah

Proses pengurusan surat numpang nikah dilakukan secara bertahap, dimulai dari lingkungan RT hingga ke Kantor Urusan Agama (KUA). Berikut daftar dokumen yang perlu Anda siapkan, seperti yang dikutip dari laman Indonesiabaik.id:

Syarat Nikah Beda Kota 2025: Prosedur dan Dokumen yang Harus Disiapkan Image 1

Surat Pengantar dari RT/RW

  • Fotokopi KTP calon pengantin
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon pengantin
  • Surat pengantar RT/RW ini dibawa ke kelurahan atau desa setempat untuk mendapatkan daftar formulir yang harus diisi.

Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa

  • Mengisi formulir resmi seperti Formulir N1 (Surat Pengantar Nikah), N2 (Surat Keterangan Asal-Usul), dan N4 (Surat Keterangan Tentang Orang Tua)
  • Surat keterangan belum menikah
  • Pas foto calon pengantin ukuran 4x6 cm dan 2x3 cm (masing-masing 2–3 lembar), berlatar warna biru
  • Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi KK sebanyak 2 lembar
  • Surat pengantar RT/RW yang telah dibuat sebelumnya

Surat Rekomendasi dan Pengajuan ke KUA

  • Fotokopi KK
  • Surat pengantar dari kelurahan
  • Pas foto sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Akta kelahiran dari kedua calon pengantin

Cara Mengurus Surat Numpang Nikah

Setelah seluruh persyaratan dokumen lengkap, Anda dapat mengikuti prosedur berikut ini:

  1. Datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa semua dokumen yang telah disebutkan.
  2. Petugas kelurahan akan menyusun surat keterangan numpang nikah untuk kemudian ditandatangani oleh Lurah atau Sekretaris Kelurahan.
  3. Lurah akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen Anda, lalu menandatangani surat tersebut sebagai bukti sah.
  4. Petugas akan menyerahkan surat numpang nikah yang telah ditandatangani kepada Anda sebagai pemohon.
  5. Selanjutnya, datangi KUA sesuai wilayah tempat tinggal calon pengantin untuk menyerahkan surat rekomendasi tersebut.
  6. Pastikan Anda mendaftar paling lambat 10 hari sebelum tanggal akad nikah di KUA tempat Anda akan menikah.

Vendors you may like

Instagram Bridestory

Follow @thebridestory on Instagram for more wedding inspirations

Visit Now
Visit Now