Blog / Relationship Tips / Pasangan Membatalkan Pernikahan secara Sepihak, Apa yang Harus Dilakukan?

Pasangan Membatalkan Pernikahan secara Sepihak, Apa yang Harus Dilakukan?

Color:
Add To Board
pasangan-membatalkan-pernikahan-secara-sepihak-apa-yang-harus-dilakukan-1

Ketika ada pembatalan pernikahan secara sepihak hal yang pertama kali dimitigasi adalah mengatasi perspektif negatif dari para keluarga dan relasi. Hal ini bisa sangat dimengerti karena pembatalan pernikahan pasti mengundang banyak pertanyaan yang kemudian "menggelinding" menjadi asumsi-asumsi negatif yang tak terbendung. Maka wajar jika reaksi pertama ketika pasangan membatalkan pernikahan secara sepihak adalah menenangkan diri, keluarga, serta orang-orang terdekat.

Tuntutan ganti rugi bisa dilakukan dengan kondisi berikut.

Padahal pembatalan pernikahan secara sepihak sejatinya mendatangkan kerugian secara sepihak. Apalagi jika pembatalan dilakukan ketika sudah banyak vendor yang dibayar. Lantas adakah upaya hukum yang dapat dilakukan? Jika memang bisa dituntut secara hukum, apa sajakah persyaratan yang harus terpenuhi untuk melakukannya? Untuk menjawab semua pertanyaan ini, Bridestory bertanya langsung kepada seorang Advokat atau pengacara Abigail Eva Karina Jeremiah, S.H.,.

Sebelum menjabarkan syarat untuk melakukan tuntutan hukum akibat pembatalan pernikahan, Abigail terlebih dahulu menjelaskan bahwa tidak semua situasi pembatalan pernikahan bisa dilakukan tuntutan hukum. "Jika calon pasangan baru 'berjanji' untuk menikahi maka tidak ada hak untuk menuntut." Mengapa?

Abigail menjelaskan baru "berjanji" merupakan situasi di mana belum ada pengumuman perkawinan maupun pencatatan dan/atau pendaftaran perkawinan yang akan atau sudah dilakukan. "Tapi jika pembatalan dilakukan secara sepihak setelah melakukan pemberitahuan pernikahan dalam suatu pengumuman, maka ini dapat dijadikan dasar untuk menuntut kerugian yang diderita oleh salah satu pihak," ucapnya.

Lebih lanjut, Abigail menegaskan kalau tuntutan ini pun memiliki daluarsa. Artinya jika ingin mengajukan ganti rugi karena pembatalan sepihak pernikahan setelah ada pengumuman atau pendaftaran perkawinan, maka sebaiknya dilakukan maksimal 18 bulan sejak pengumuman rencana perkawinan dilakukan. Hal ini, sambung Abigail, sesuai dengan pasal 58 KUHPerdata. "Jadi, harus disertai pemberitahuan kawin dan diikuti oleh suatu pengumuman perkawinan terlebih dahulu baru bisa dijadikan dasar kerugian atau penolakan yang dinyatakan secara sepihak," tegas Abigail.

Lantas, apakah berarti kalau calon pasangan yang "berjanji" akan menikahi secara lisan tidak dapat dituntut ganti rugi? Secara perspektif hukum, "perjanjian lisan" tidak menimbulkan hak, maka dari itu tidak dapat dituntut. "Karena di muka hakim, perjanjian nikah secara lisan tidak menimbulkan hak untuk menuntut. Namun, jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman, maka hal ini dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya sebagai akibat dan penolakan pihak yang lain," jelas Abigail seraya menyebutkan hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 58 KUHPerdata.

Pasangan Membatalkan Pernikahan secara Sepihak, Apa yang Harus Dilakukan? Image 1

Ini syarat mengajukan gugatan ganti rugi akibat pembatalan pernikahan secara sepihak.

Lalu, apa saja syaratnya jika ingin mengajukan ganti rugi akibat pembatalan pernikahan? Abigail menyebutkan penggugat melalui kuasa hukumnya bisa mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri setempat. "Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah membuat surat gugatan atau permohonan disertai dengan bukti-bukti yang dapat menguatkan untuk melakukan gugatan, surat kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan advokat), gugatan dan surat kuasa asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri," papar Abigail.

Apakah tuntutan ganti rugi tidak bisa dilakukan jika pembatalan dilakukan ketika masih dalam lamaran atau tunangan? "Bisa dilihat kembali konteksnya seperti apa dan latar belakang alasan pembatalannya," jawab Abigail. Ia kemudian memberikan contoh putusan Mahkamah Agung (MA) No. 522 K/Sip/1994. MA menjatuhkan hukuman kepada seorang pria yang berjanji menikahi dan bertunangan dengan seorang perempuan. Adanya janji kawin ini membuat pasangan telah melakukan hubungan intim yang membuat perempuan tersebut hamil. Tapi kemudian ternyata kehamilan ini tidak diharapkan oleh si pria yang dalam hal ini adalah terdakwa. Terdakwa kemudian memaksa calon pasangan untuk menggugurkan kandungan. Upaya paksa ini juga disertai dengan pukulan dan tendangan. MA akhirnya menghukum pria ini dengan pidana menyerang kehormatan Susila, pencurian dengan kekerasan, dan penganiayaan mengakibatkan luka berat.

"Jadi, bila pembatalan perkawinan dilakukan secara sepihak tanpa adanya putusan pengadilan dan memenuhi pasal 58 KUHPerdata, serta ditemukan alasan yang bertentangan dengan hukum maka dapat dimintakan ganti rugi bila masih dalam proses tunangan atau lamaran. Namun bila sampai akad dengan dicatatkan perkawinan tersebut, pembatalan perkawinan harus memenuhi unsur pembatalan kawin dan mengajukan pembatalan kawin di pengadilan yang bersangkutan.

Khusus untuk pembatalan pernikahan setelah akad, Abigail menyebutkan penggugat harus menyebutkan alasan yang bisa diterima secara hukum. Lalu apa sajakah alasan yang bisa diterima secara hukum? "Yang harus diingat adalah bahwa, batalnya suatu perkawinan hanya bisa diputuskan oleh pengadilan. Ini yang tercantum dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," jawab Abigail.

Sementara itu berdasarkan pasal 26 dan pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan alasan-alasan pembatalan perkawinan adalah sebagai berikut :

  1. Perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatatan yang tidak berwenang.
  2. Perkawinan dilangsungkan di hadapan wali nikah yang tidak sah.
  3. Perkawinan dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi.
  4. Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.
  5. Terjadi salah sangka kepada diri suami atau istri selama pernikahan berlangsung.


Sedangkan, menurut Pasal 71 Kompilasi Hukum Islam, perkawinan dapat dibatalkan apabila :

  1. Seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama;
  2. Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud (hilang);
  3. Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam masa iddah dari suami lain;
  4. Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974;
  5. Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;
  6. Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan. Adapun pihak-pihak yang berhak untuk mengajukan pembatalan perkawinan adalah para keluarga dalam garis lurus ke atas dari suami atau dari istri, suami atau istri, pejabat berwenang, pejabat yang ditunjuk, jaksa, suami atau istri yang melangsungkan perkawinan, setiap orang yang memiliki kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut. "Ini berdasarkan Pasal 23 hingga Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974."

Lebih lanjut, Abigail pun menyimpulkan, "Jika ada pasangan yang membatalkan acara pernikahan setelah lamaran, pihak lainnya bisa menuntut kerugian materiil dan immateriil. Kerugian materiil meliputi biaya yang telah dikeluarkan untuk booking vendor pernikahan. Sementara kerugian immateriil merupakan kerugian yang diderita akibat pembatalan nikah tersebut, seperti rasa malu, stres, dan lainnya yang tidak dapat dihitung berdasarkan uang."

Vendors you may like

Instagram Bridestory

Follow @thebridestory on Instagram for more wedding inspirations

Visit Now
Visit Now