Blog / Wedding Ideas / Panduan Mengurus Kartu Keluarga Baru Setelah Menikah dan Cara Mencetaknya

Panduan Mengurus Kartu Keluarga Baru Setelah Menikah dan Cara Mencetaknya

Color:

Kartu keluarga, atau yang disingkat dengan KK, adalah sebuah identitas absah yang memuat data anggota keluarga secara lengkap yang mendiami suatu tempat tinggal. Bagi Warga Negara Indonesia, KK menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap penduduk dan kerap dijadikan sebagai salah satu syarat administrasi untuk berbagai kepentingan.

Pembaruan KK hendaklah dilakukan bagi Anda yang baru saja mengalami beberapa situasi, seperti adanya pertambahan anggota, pengurangan anggota, ataupun ketika memisahkan diri dengan membentuk anggota keluarga yang baru. Lakukan pengajuan permohonan sesegera mungkin agar Anda dan pasangan tidak mengalami kesulitan apabila dihadapkan dengan urusan yang mendesak di kemudian hari.

CARA MENGUBAH DATA KARTU KELUARGA BARU SETELAH MENIKAH
Add To Board
panduan-mengurus-kartu-keluarga-baru-setelah-menikah-dan-cara-mencetaknya-1

Photography: Owlsome Projects

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pembuatan kartu keluarga baru:

  1. Mintalah surat pengantar untuk pembuatan Kartu Keluarga baru kepada RT setempat.
  2. Setelah mendapatkan surat pengantar, segera kunjungi RW untuk mendapatkan stempel pada surat pengantar yang sah.
  3. Bawa seluruh dokumen Anda ke Kantor Kelurahan setempat dan isilah formulir permohonan KK baru.
  4. Pastikan berkas-berkas wajib lainnya, seperti surat pengantar RT yang telah dibubuhi stempel RW, fotokopi buku nikah, akta perkawinan, serta surat keterangan pindah bagi anggota yang datang dari luar kota telah dilampirkan dalam satu set.
  5. Jika seluruh persyaratan telah disahkan oleh kelurahan, Anda dapat membawa formulir permohonan tersebut ke Kantor Kecamatan sebagai tahap akhir.
CARA MENCETAK KARTU KELUARGA SECARA ONLINE

Menurut website resmi indonesia.go.id, setiap anggota keluarga kini sudah bisa mencetak sendiri dokumen-dokumen kependudukan yang dimilikinya. Ini meliputi Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta Perkawinan yang sebaiknya dicetak di atas kertas HVS berukuran A4 80 gram.

Walaupun tidak menggunakan jenis kertas berhologram, namun di dalamnya sudah terdapat kode pemindai yang menjadi bukti kuat keaslian dokumen. Untuk dapat mencetaknya, lakukan pengajuan permohonan secara online melalui situs https://dukcapil.kemendagri.go.id. Isi formulir yang diperlukan dengan mencantumkan secara jelas nomor telepon dan alamat email Anda.

Selanjutnya, pihak Dukcapil akan mengirimkan notifikasi kepada Anda yang berisi tautan situs, PIN untuk membuka file, serta dokumen kependudukan dalam format PDF. Sebelum mencetaknya, pastikan data yang sudah Anda terima telah tercantum dengan benar.

Vendors you may like

Instagram Bridestory

Follow @thebridestory on Instagram for more wedding inspirations

Visit Now
Visit Now