
Photography: Hijaz Pictura
Meski saat ini tema perayaan yang lebih modern semakin digandrungi, namun bagi sebagian pasangan pengantin muslim, konsep pernikahan yang dilaksanakan sesuai syariat Islam atau yang biasa disebut dengan pernikahan syar'i masih menjadi pilihan yang banyak diminati. Hal ini karena konsep pernikahan syar'i dianggap lebih sesuai dengan nilai-nilai Islam serta mengedepankan tata cara yang berlandaskan ajaran agama, baik saat dimulainya prosesi ijab kabul hingga resepsi dilangsungkan. Terlebih lagi, pesta pernikahan atau walimatul ursy merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, maka hendaknya dilaksanakan dengan landas syariat Islam (Hadis Bukhari 2049 dan 9168, Muslim 1427 dan 1428).
Pasangan pengantin muslim juga dianjurkan untuk tidak mendekati unsur kemungkaran dan kemaksiatan ketika melangsungkan acara pernikahan. Misalnya, seperti mengundang penyanyi yang berpakaian terbuka, menyajikan minuman keras untuk para tamu, menampilkan tari-tarian dengan gerakan tubuh yang membangkitkan syahwat, ataupun mengadakan tradisi lempar bunga dengan keyakinan bahwa penerimanya akan segera menyusul menikah. Sebab, praktik-praktik semacam ini tidak sejalan dengan ajaran Allah dan Rasul-Nya. Kembali lagi pada pernikahan Islam dengan tema syar'i, selain harus menaati aturan-aturan di atas, beberapa fakta berikut ini juga membuat konsep pernikahan syar'i terasa sangat berbeda jika dibandingkan dengan perhelatan konvensional, sehingga perlu menjadi perhatian Anda apabila ingin melangsungkan konsep pernikahan serupa. Mari gulir ke bawah untuk menilik kelima fakta uniknya.
Prosesi Akad Nikah Tanpa Pengantin Wanita
Salah satu ciri paling khas dalam pernikahan Islam yang bersifat syar'i adalah tidak disandingkannya kedua mempelai dalam satu ruangan saat prosesi akad nikah. Hal ini tentu berbeda dengan pernikahan pada umumnya, di mana calon pengantin pria dan wanita duduk berdampingan di hadapan penghulu dan wali. Pada pernikahan syar'i, calon pengantin wanita tidak hadir secara langsung di ruang akad. Ia biasanya akan berada di kamar pengantin atau ruangan lain yang terpisah dan tidak dapat dilihat oleh khalayak.
Sementara itu, prosesi akad sendiri dilakukan oleh calon pengantin pria bersama wali nikah, para saksi, dan kethib (petugas pencatatan nikah). Usai ijab kabul dinyatakan sah, barulah pengantin pria diizinkan untuk menemui istrinya. Momen ini akan diisi oleh sang suami yang memegang bagian kepala istrinya sambil memanjatkan doa berbunyi, "Allahumma inni as'aluka min khoirihaa wa khoirimaa jabaltahaa 'alaih. Wa a'udzubika min syarrihaa wa syarrimaa jabaltaha 'alaih". Makna dari doa ini adalah permohonan kepada Allah agar rumah tangga yang dibangun senantiasa dilandasi keberkahan, saling menghormati, dan dilindungi dari segala keburukan yang mungkin ada sejak langkah pertama pernikahan dimulai.
Pemisahan Tamu Perempuan dan Laki-laki dalam Acara Walimah
Fakta unik lainnya dari konsep pernikahan syar'i adalah penerapan pemisahan antara tamu laki-laki dan perempuan selama acara walimatul ursy. Pemisahan ini dikenal dengan istilah infishal taam, yaitu pemisahan secara menyeluruh yang mengatur agar kedua kelompok tamu tidak bercampur dalam satu ruangan. Penerapan infishal ini merupakan cerminan sunnah Rasulullah SAW yang juga memisahkan antara jemaah laki-laki dan perempuan dalam berbagai kegiatan, termasuk ketika beliau sedang berada di masjid. Jemaah perempuan biasanya akan berada di barisan belakang dan diperkenankan pulang lebih dahulu agar tidak bercampur dengan jemaah laki-laki.
Dengan semangat yang sama, pesta pernikahan syar'i pun senantiasa menjaga agar tamu perempuan tidak berpapasan langsung dengan tamu laki-laki. Hal ini dilakukan demi menjaga adab pergaulan, mengingat para tamu wanita umumnya akan tampil dengan busana dan riasan terbaik mereka, yang bisa saja menjadi ujian bagi tamu laki-laki untuk menundukkan pandangan. Maka, pemisahan ini justru dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan kepada kedua belah pihak.
Akreditasi: Hijaz Pictura
Secara teknis, pemisahan tamu ini umumnya dilakukan dengan menyediakan dua ruang atau dua sisi berbeda dalam satu lokasi, lengkap dengan pemasangan sekat berupa kain atau tirai yang membentang hingga setinggi tubuh orang dewasa. Bahkan, area pelaminan pun dibuat terpisah, pengantin pria dan wanita tidak duduk berdampingan, melainkan memiliki pelaminan masing-masing. Area sekeliling pelaminan pun diatur agar orang tua dari pihak laki-laki mendampingi pengantin pria, sementara orang tua dari pihak perempuan berada di sisi pengantin wanita.
Gaun Pengantin hingga Riasan yang Sopan dan Sederhana
Pengantin wanita dianjurkan untuk tampil dengan makeup yang sederhana, jauh dari kesan berlebihan. Hal ini selaras dengan ajaran Islam yang tidak menganjurkan wanita untuk tabarruj, yaitu menampilkan kecantikan secara berlebihan di hadapan umum. Riasan yang terlalu mencolok, seperti menggunakan bulu mata palsu, mencukur alis, atau tampil "manglingi" hingga tak tampak seperti dirinya sendiri, termasuk dalam larangan yang sebaiknya dihindari.
Akreditasi: Lenza Photo
Tak hanya riasan, gaun pengantin pun harus memenuhi kaidah busana syar'i. Gaun yang dipilih sebaiknya longgar, tidak membentuk lekuk tubuh, serta menutup seluruh aurat. Anda juga dianjurkan untuk mengenakan kerudung yang menjulur hingga menutupi bagian dada, sebagaimana yang diperintahkan dalam firman Allah SWT:
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ
"Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya." (QS An-Nuur [24]: 31)
Penggunaan Musik Islami dengan Volume Minimal
Pemilihan hiburan juga menjadi aspek yang tak kalah penting untuk diperhatikan. Tujuannya yaitu agar suasana walimah tetap bernuansa sakral, penuh syukur, dan tidak melenceng dari ajaran agama. Meskipun penggunaan musik dalam Islam masih menjadi perdebatan di kalangan ulama, namun mayoritas pendapat membolehkan bentuk hiburan musik selama tidak melanggar syariat. Musik yang dipilih sebaiknya berupa lagu-lagu rohani Islam seperti nasyid, yang syairnya berisi lantunan pujian kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW sehingga tidak mengandung unsur maksiat atau lirik yang melalaikan. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam:
أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِى الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ
Artinya: "Umumkanlah pernikahan ini dan laksanakanlah pernikahan itu di masjid, serta tabuhlah rebana untuk itu." (HR Tirmidzi)
Tak hanya jenis musik, pengaturan suara juga perlu menjadi perhatian. Musik sebaiknya diputar dengan volume minimal, cukup untuk menjadi latar suasana namun tetap menjaga kenyamanan para tamu yang tengah berbincang. Dengan begitu, nuansa khidmat selama acara walimah tetap terjaga.
Konsep Pesta Duduk dengan Hidangan yang Halal
Nilai luhur selanjutnya yang dijunjung tinggi dalam konsep pernikahan Islam adalah adab dalam menyambut dan memuliakan tamu, di mana pasangan pengantin dianjurkan untuk menerapkan konsep pesta duduk. Jadi, pastikan untuk menyediakan kursi yang cukup, jangan sampai para tamu nantinya menyantap hidangan sambil berdiri. Hal ini selaras dengan anjuran dalam mayoritas hadits dan pendapat para ulama yang menyebutkan bahwa makan dan minum sambil duduk lebih utama dibandingkan sambil berdiri.
لا خلاف بين الفقهاء أنه يندب الْجُلُوسُ لِلأكْل وَالشُّرْبِ وَأَنَّ الشُّرْبَ قَائِمًا بِلاَ عُذْرٍ خِلاَفُ الأَوْلَى عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ
Artinya: "Tiada khilaf di kalangan ahli fiqih bahwa seseorang dianjurkan makan dan minum sambil duduk. Tetapi minum sambil berdiri tanpa uzur menyalahi yang afdhal menurut mayoritas ulama," (Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu'atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H], cetakan I, juz XV, halaman 270-271).
Selain itu, konsep pernikahan syar'i juga sangat menekankan pentingnya menyediakan makanan yang halal dan thayyib, yakni makanan yang tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga bersih, sehat, dan layak dikonsumsi. Makanan yang disajikan pun sebaiknya diperhitungkan porsinya secara cermat agar tidak terjadi pemborosan yang berujung pada kemubaziran. Sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
Artinya: "Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata." (QS Al-Baqarah [2]: 168)
Menggelar walimah atau resepsi sejatinya adalah wujud rasa syukur atas pernikahan yang telah berlangsung, maka memuliakan tamu dengan menyajikan makanan halal dan memberikan kenyamanan selama acara berlangsung merupakan bagian dari ibadah, serta bentuk penghormatan kepada para undangan yang telah hadir.