Blog / Wedding Ideas / Inilah Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama dan Baru

Inilah Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama dan Baru

Color:
Add To Board
inilah-cara-membuat-kartu-nikah-digital-untuk-pengantin-lama-dan-baru-1

Pasangan pengantin kini akan semakin dimudahkan saat akan mengurus keperluan administrasi atau pencatatan sipil dengan adanya kartu nikah digital. Kementrian Agama (Kemenag) RI telah meluncurkan kartu nikah digital sejak akhir Mei 2021 sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat. Kartu nikah digital menjadi sebuah kartu identitas pernikahan berbasis teknologi serupa KTP yang sifatnya mudah dibawa ke mana pun dalam setiap kesempatan, sementara buku nikah adalah dokumen resmi berupa kutipan akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan yang sah secara agama dan negara. Kendati demikian, kartu nikah digital bukanlah pengganti buku nikah. Karena buku nikah dalam bentuk fisik masih akan tetap diterbitkan.

Inovasi kartu nikah digital juga membawa banyak sekali manfaat untuk pasangan suami istri yang telah melangsungkan pernikahannya. Melansir Instagram resmi Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, berikut beberapa tujuan dibuatnya kartu nikah digital:

  • Kartu nikah dapat langsung disimpan di ponsel sehingga memudahkan masyarakat saat akan menggunakannya untuk keperluan administrasi, termasuk mengakses layanan Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia.
  • Pasangan suami istri bisa menunjukkan kartu nikah sebagai tanda bukti pernikahan yang sah agar terhindar dari prasangka buruk.
  • Kartu nikah berbasis digital menawarkan kemudahan dalam proses pengecekan validasi pernikahan karena tidak bisa dipalsukan, sehingga Anda dan pasangan akan merasa lebih aman.

Jadi, dengan kehadiran kartu nikah digital, Anda bisa menggunakan identitas tersebut sebagai data pendukung yang akurat tanpa harus melampirkan buku nikah. Adanya QR Code yang terhubung langsung dengan aplikasi SIMKAH Web Kemenag yang terintegrasi dengan SIMPONI Kemenkeu dan SIAK Kemendagri membuat tindak pemalsuan buku nikah dapat diminimalisir.

Peluncuran kartu nikah digital diposisikan sebagai pelengkap dokumen dari buku nikah. Di dalamnya terdapat barcode yang berisi data suami istri, mulai dari foto, nama lengkap, tanggal akad nikah, nomor akta nikah, dan lokasi KUA setempat. Terdapat langkah-langkah yang berbeda mengenai cara membuat kartu nikah digital bagi pengantin baru dan lama. Lebih jelasnya, ikuti pedoman berikut ini, seperti dilansir dari situs simkah4.kemenag.go.id.

Cara membuat kartu nikah digital bagi pengantin lama:

  • Bila akad nikah dilangsungkan sebelum tahun 2020 atau buku nikahnya tidak memiliki QR Code, silakan mendatangi KUA tempat menikah dengan membawa buku nikah dan pas foto digital dengan latar belakang biru (maksimal ukuran 500kb).
  • Petugas KUA akan membantu memasukkan data pernikahan Anda sesuai dengan arsip yang ada di KUA tersebut pada situs SIMKAH, selanjutnya QR Code akan ditambahkan pada buku nikah.
  • QR Code dipindai.
  • Anda akan diarahkan secara otomatis ke dalam browser yang berisi tampilan data pernikahan, kemudian gulir ke bawah dan klik "Download Kartu Nikah Digital".
  • Unduh Kartu Nikah Digital. Sistem juga akan mengirim dokumen ke dalam bentuk soft file melalui email.

Cara membuat kartu nikah digital bagi pengantin baru:

  • Pastikan untuk mengisi formulir pendaftaran menikah terlebih dahulu melalui situs SIMKAH atau di laman https://simkah.kemenag.go.id/. Isi data-data yang diperlukan secara jelas, benar, dan lengkap, termasuk nomor telepon dan email yang aktif.
  • Bila akad nikah dilangsungkan setelah tahun 2020 hingga saat ini, dan dalam buku nikahnya sudah terdapat QR Code, Anda hanya tinggal memindai QR Code tersebut untuk dapat mengakses kartu nikah digital Anda.
  • QR Code secara otomatis mengarahkan Anda ke browser dan memunculkan informasi yang berisi tampilan data pernikahan, lalu gulir ke bawah dan klik "Download Kartu Nikah Digital".
  • Unduh Kartu Nikah Digital. Anda bisa mencetaknya secara mandiri apabila diperlukan. Kartu nikah digital juga akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui email setelah akad nikah selesai dilangsungkan dan pasangan pengantin sudah mengisi survei kepuasan masyarakat yang diberikan.

Proses pembuatan kartu nikah digital tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama. Pada Pasal 5 ayat (1) PP menegaskan, semua biaya pernikahan di KUA gratis selama mengikuti mengikuti sejumlah syarat, salah satunya adalah melangsungkan prosesi akad nikah di kantor KUA pada waktu operasional kantor, yaitu Senin sampai Jumat di jam kerja. Lain halnya dengan akad nikah yang dilakukan di luar kantor KUA, maka calon pengantin wajib membayar uang senilai Rp600.000,-. Itulah cara membuat kartu nikah digital untuk pengantin lama dan pengantin baru serta ragam manfaat yang dapat diperoleh.

Vendors you may like

Instagram Bridestory

Follow @thebridestory on Instagram for more wedding inspirations

Visit Now
Visit Now