Blog / Wedding Ideas / 9 Syarat Menikah Bagi Laki-Laki Muslim Menurut Syariat Islam

9 Syarat Menikah Bagi Laki-Laki Muslim Menurut Syariat Islam

Color:
Add To Board
9-syarat-menikah-bagi-laki-laki-muslim-menurut-syariat-islam-1

Photography: Venema Pictures

Dalam agama Islam, pernikahan adalah salah satu sunnah Rasulullah yang sakral dan luhur. Tujuannya adalah untuk memperoleh keluarga dan keturunan yang sakinah mawaddah warahmah di dunia maupun di akhirat nanti. Menikah juga merupakan ibadah terpanjang yang sudah sepatutnya dipertanggungjawabkan oleh kedua belah pihak, khususnya laki-laki sebagai kepala keluarga. Sebelum memutuskan untuk menikah, hendaknya seorang laki-laki muslim perlu mempelajari apa saja syarat yang harus ia penuhi sebelum melangkah ke pelaminan. Karena menurut hukum taklifi, ikatan pernikahan akan menjadi haram apabila seorang laki-laki muslim belum mampu memenuhi kebutuhan nafkah lahir dan batin kepada calon istrinya, sementara nafsunya belum mendesak.

Pernikahan menjadi akad yang terkuat atau mitsaqan ghalizhan untuk menaati perintah Allah SWT sekaligus menyempurnakan sebagian dari agama. Sebagaimana disebutkan dalam Firman Allah, "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi kaum yang berpikir," (QS. Ar-Rum ayat 21). Agar bisa menjadi imam yang baik bagi keluarga Anda, lihat beberapa syarat menikah bagi laki-laki muslim yang harus dipenuhi menurut syariat islam berikut ini.

9 Syarat Menikah Bagi Laki-Laki Muslim Menurut Syariat Islam Image 1
Fotografi oleh: Terralogical


  1. Memeluk Agama Islam dan Beriman di Jalan Allah
    Syarat yang paling mutlak ketika Anda ingin meminang seorang wanita muslim adalah dengan memeluk Agama Islam. Karena pernikahan beda agama merupakan sebuah ikatan yang tidak sah dan haram hukumnya di mata Allah SWT. Beberapa ulama bahkan menyebutkan bahwa seluruh kedekatan mereka akan dianggap sebagai zina bila tetap dilakukan. Sebagaimana yang diatur dalam QS. Al-Baqarah ayat 221, "Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan laki-laki musyrik dengan perempuan yang beriman sebelum mereka beriman."
  2. Memiliki Kemampuan Finansial yang Cukup
    Seperti yang telah diketahui, seorang imam keluarga wajib hukumnya memberikan nafkah lahir maupun batin kepada sang istri. Karena setiap kali Anda menafkahi istri dengan tanggungan yang cukup, maka berlimpah pula jumlah pahala yang akan Anda dapatkan. Kemampuan finansial seseorang memang tidak bisa menjamin keutuhan rumah tangga, namun bila kondisi keuangan Anda belum dapat tercukupi, tidak menutup kemungkinan hal tersebut dapat memicu permasalahan rumah tangga di kemudian hari. Rasulullah SAW bersabda dalam HR. Muslim, "Bertaqwalah kalian dalam masalah wanita. Sesungguhnya mereka ibarat tawanan di sisi kalian. Kalian ambil mereka dengan amanah Allah dan kalian halalkan kemaluannya dengan kalimat Allah. Mereka memiliki hal untuk mendapatkan rezeki dan pakaian dari kalian."
  3. Pentingnya Mengetahui Status Calon Istri
    Jika Anda hendak meminang seorang wanita, maka hendaknya ketahui lebih dulu bagaimana status yang disandang oleh dirinya. Lakukan diskusi secara mendalam dengan orang yang bersangkutan ataupun keluarga inti dari calon istri Anda. Ingatlah bahwa hal ini perlu disampaikan dengan terbuka. Karena penting untuk mengetahui apakah ia berstatus perawan ataupun sudah menjanda. Bila ia pernah menikah sebelumnya, maka Anda perlu memastikan masa iddahnya telah berakhir dan segala urusan di masa lalunya telah terselesaikan. Ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan dari hal-hal yang tidak diinginkan ketika sudah berumah tangga.
  4. Mempunyai Identitas Diri yang Lengkap
    Jangan hanya terfokus pada penampilannya saja ataupun apa yang terlihat dalam pandangan Anda. Sebagai laki-laki muslim, wajib hukumnya bagi Anda untuk mengetahui bagaimana seluk beluk dari calon istri. Hal ini mencakup identitas diri secara umum, seperti nama lengkap, asal usul keluarga, agama, sifat, serta bagaimana akhlak yang ia terapkan sehari-hari. Nama lengkap diperlukan sebagai syarat sah pernikahan dalam proses ijab qabul. Sementara untuk sifat, Anda dapat meyakinkan hati dengan cara berdialog secara langsung kepada sahabat dekatnya.
  5. Anda Bukan Mahram dari Calon Istri
    Mahram adalah wanita yang tidak boleh dinikahi dan juga tidak dapat membatalkan wudhu apabila Anda bersentuhan dengannya. Masih berkaitan dengan identitas diri, pastikan Anda mengantongi silsilah keluarga dari calon mempelai perempuan agar bisa mengetahui apakah ia adalah mahram Anda. Karena haram hukumnya bagi kaum muslimin dan muslimat untuk terikat dalam ikatan suci pernikahan bila keduanya datang dari keturunan atau sepersusuan yang sama.

    9 Syarat Menikah Bagi Laki-Laki Muslim Menurut Syariat Islam Image 2
    Fotografi oleh: Nesia Photo
  6. Memiliki Ilmu Agama yang Cukup
    Selain sebagai kepala rumah tangga, seorang suami harus menjadi imam yang baik agar bisa membimbing istri menuju ridha Allah dengan cara menjalankan perintahnya dan menjauhi larangannya. Sebelum menikah, hendaknya Anda telah memiliki ilmu agama yang cukup, taat beribadah, dan selalu berdiri di jalan Allah. Sebagaimana yang telah tercantum dalam QS. At-Tahrim ayat 6, "Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, namun tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka, dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan."
  7. Tidak Menikah atas Unsur Paksaan
    Pernikahan adalah ikatan suci seumur hidup di hadapan Allah yang sudah sepatutnya dijaga dan tidak boleh dipermainkan. Jadi, pastikan kedua belah pihak menerima pernikahan dengan tulus tanpa adanya unsur paksaan dari pihak luar. Karena sesungguhnya, Allah menyukai umat-Nya yang selalu menegakkan kejujuran. Dalam HR. Bukhari bab 42, dijelaskan bahwa, "Seorang ayah maupun wali lainnya tidak boleh menikahkan seorang gadis maupun janda, kecuali atas persetujuan mereka." Ini berarti, menjodohkan seorang laki-laki dan wanita dalam unsur paksaan adalah perbuatan yang dzalim. Anda dan calon istri harus benar-benar secara ikhlas menginginkan adanya pernikahan karena Allah.
  8. Tidak Memiliki Empat Istri dalam Satu Waktu
    Ketahuilah bahwa Islam hanya memperbolehkan laki-laki yang berpoligami untuk memiliki pendamping maksimal sebanyak empat orang istri. Poligami juga tidak boleh dilakukan dengan sembarangan karena telah diatur secara ketat oleh Islam dan hukum Indonesia. Oleh karenanya, Anda harus mampu menaati persyaratan yang satu ini agar senantiasa bersikap adil kepada istri. Sebagaimana yang telah tercantum dalam QS. An-Nisa ayat 129 yang berbunyi, "Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu, janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
  9. Berjiwa Pemimpin dan Berani Memikul Tanggung Jawab
    Seorang kepala rumah tangga harus berjiwa pemimpin agar bisa melindungi istri dan anak-anaknya dari marabahaya. Ia juga diwajibkan mampu mengambil segala keputusan yang tepat agar tidak salah langkah. Tidak hanya itu saja, Anda juga diberikan tanggung jawab yang besar untuk dapat menghidupi keluarga secara layak, bahkan jauh lebih baik dari orang tua yang telah mengasuhnya sedari kecil. Inilah mengapa Anda perlu mengetahui sejauh mana kesiapan mental yang Anda miliki untuk mengarungi kehidupan berumah tangga. Seperti yang dituangkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 228, "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Sementara kaum suami memiliki satu tingkat kelebihan di atas istri-istri mereka."

Allah menganjurkan para umat-Nya untuk segera menikah apabila telah memenuhi persyaratan umum menurut syariat Islam. Karena dikhawatirkan bisa melakukan perbuatan zina yang dilarang dalam agama. Jadi, persiapkan diri Anda sebaik mungkin untuk kehidupan rumah tangga yang tentram, penuh kasih, dan selalu dirahmati Allah SWT.

Vendors you may like

Instagram Bridestory

Follow @thebridestory on Instagram for more wedding inspirations

Visit Now
Visit Now