Blog / Wedding Ideas / Calon Pengantin, Berikut Peraturan Baru Terkait Pelaksanaan Pernikahan di Masa New Normal 2021 (Updated)

Calon Pengantin, Berikut Peraturan Baru Terkait Pelaksanaan Pernikahan di Masa New Normal 2021 (Updated)

Warna:
Tambahkan ke Board
calon-pengantin-berikut-peraturan-baru-terkait-pelaksanaan-pernikahan-di-masa-new-normal-2021-updated-1

Photography: Mindfolks Wedding

Ketika Covid-19 dinyatakan sebagai pandemi global, Indonesia merupakah salah satu negara yang banyak mengeluarkan berbagai peraturan baru terkait penanggulangan wabah penyakit tersebut. Setelah beberapa bulan Pembatasan Sosial Berskala Besar diterapkan, pemerintah daerah DKI Jakarta menyatakan bahwa ibukota kini memasuki masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada wilayah Pulau Jawa dan Bali. Lalu, bagaimanakah pengaruh masa transisi ini terhadap tata cara pelaksanaan pernikahan?

Bagi para calon pengantin yang masih was-was, terutama mereka yang akan mengadakan upacara janji suci dalam beberapa waktu ke depan, berikut kami rangkum peraturan-peraturan baru dalam masa PPKM Darurat. Pastikan acara pernikahan Anda diadakan dengan berdasarkan hal-hal di bawah ini agar bisa berjalan dengan aman dan lancar.

LINGKUP NASIONAL
Berdasarkan Surat Edaran dari Kementrian Agama tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19, berikut beberapa peraturan baru yang harus diperhatikan soal pelayanan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA):

  1. Periode Penerapan PPKM Darurat hingga 2 Agustus 2021.
  2. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  3. Tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang (dalam bentuk hampers/box).
  4. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa masker.
  5. Seluruh keluarga, tamu undangan, dan vendor pernikahan yang terlibat diwajibkan sudah melakukan vaksinasi, yang dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi.
  6. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

Selain itu, terkait kegiatan perjalanan dengan transportasi udara, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang penutupan sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) hingga 2 Agustus 2021, kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas. Pemegang visa tersebut dan WNI yang akan kembali ke Indonesia harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asalnya yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam dan melakukan karantina lima hari di tempat yang telah ditentukan. Bagi Anda yang akan bepergian dalam kota, berikut beberapa peraturan baru dari Satgas Penanganan Covid-19 yang sebaiknya diperhatikan:

  1. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, serta dari dan ke Pulau Jawa, Anda wajib menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam (transportasi udara) atau 3x24 jam (transportasi laut dan darat, umum maupun pribadi), atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam.
  2. Wajib mengenakan masker minimal tiga lapis atau masker medis.
  3. Tidak diperkenankan makan dan minum untuk perjalanan udara di bawah durasi dua jam, kecuali ada kebutuhan untuk mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

Terkait penyelenggaraan acara pernikahan, Menteri Kesehatan Republik Indonesia juga telah mengumumkan beberapa protokol kesehatan baru yang wajib dipatuhi oleh pemilik tempat atau orang yang mengadakan acara. Berikut ikhtisar Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang berlaku untuk ruang pertemuan ( ballroom) di fasilitas penyedia akomodasi (hotel/penginapan), restoran (yang berdiri sendiri maupun yang menyatu dengan badan usaha lainnya), penyedia jasa perawatan tubuh/rambut/wajah, serta penyedia jasa ekonomi kreatif (fotografer, videografer, dekorator, dan sebagainya).

  1. Kapasitas harus memperhitungkan jaga jarak minimal 1 meter antartamu dan antarkaryawan dengan menyesuaikan jumlah undangan, layout, membagi acara menjadi beberapa sesi, maupun membuat sistem antrian.
  2. Memberikan informasi jaga jarak dan mengecek suhu tubuh, pemakaian masker, pembatasan jarak, mencuci tangan dengan sering atau memakai hand sanitizer.
  3. Menyediakan panduan informasi soal protokol kesehatan yang berlaku pada saat acara.
  4. Membuat konsep labirin untuk jalur antrian dan memperbesar gangway serta area panggung/pelaminan.
  5. Membersihkan dan mendisinfeksi peralatan yang digunakan, seperti pengeras suara (microphone) dan kamera setiap selesai digunakan. Tidak membiarkan microphone dipakai secara bergantian sebelum dibersihkan.
  6. Pengaturan jarak kursi minimal 1 meter dan tidak berhadapan.
  7. Tidak menggunakan alat makan bersama-sama.
  8. Tidak menerapkan sistem prasmanan. Sebagai alternatif, aplikasikan dengan konsep pondokan di mana tamu dilayani langsung oleh staf yang mengenakan perlengkapan sesuai protokol kesehatan. Atau, opsi lain adalah memberlakukan makanan kemasan untuk dibawa pulang oleh masing-masing tamu.

LINGKUP DAERAH
Pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan untuk melaksanakan masa PPKM Darurat hingga 2 Agustus 2021. Beberapa penyesuaian yang patut Anda perhatikan jika sedang merencanakan acara pernikahan adalah:

1. Kegiatan ibadah berkelompok kecil boleh diadakan maksimal peserta 50% dari kapasitas.
2. Restoran hanya dapat menampung tamu dengan kapasitas 50% dan maksimal hingga pukul 20.00.
3. Area publik yang dapat menimbulkan kerumunan massa untuk sementara dihentikan.

Berikut adalah wilayah yang memberlakukan PPKM Darurat di tahun 2021 ini, di antaranya Jawa Barat (Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya), Banten (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan), Jawa Tengah (Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta sekitarnya), Yogyakarta (Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantuk, Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo), Jawa Timur (Surabaya Raya dan Malang Raya), serta Bali (Kabupaten Badung dan Kota Denpasar).

Jangan khawatir, konsultasikan pernikahan Anda dengan aman dan nyaman dari rumah, gunakan wedding checklist, lakukan konsultasi secara online, kunjungi Bridestory Store dan online event bulanan Bridestory untuk berbagai penawaran dan harga menarik khusus untuk Anda.

Vendor yang mungkin anda suka

Instagram Bridestory

Ikuti akun Instagram @thebridestory untuk beragam inspirasi pernikahan

Kunjungi Sekarang
Kunjungi Sekarang