Blog / Wedding Ideas / Kenali Perbedaan Wali dan Saksi Nikah, Ini Syaratnya!

Kenali Perbedaan Wali dan Saksi Nikah, Ini Syaratnya!

Color:
Add To Board
kenali-perbedaan-wali-dan-saksi-nikah-ini-syaratnya-1

Photography: Askara Photography

Bagi pasangan pengantin muslim, melangsungkan prosesi ijab qobul atau akad nikah wajib hukumnya melibatkan wali dan dua orang saksi. Hal ini lantaran kehadiran mereka berfungsi sebagai pengesah ijab qobul. Seperti yang telah diketahui, sebuah pernikahan hanya bisa dianggap sah di mata hukum dan agama apabila telah memenuhi rukun dan syarat sah nikah. Mengutip dari buku Fikih Empat Madzhab Jilid 5 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, setidaknya ada 5 rukun nikah yang wajib dipenuhi oleh pasangan yang akan melangsungkan janji suci, yaitu 1) Suami, 2) Istri, 3) Wali, 4) Dua orang saksi 5) Sighat. Artinya, dalam perspektif Islam, sebuah pernikahan tidak akan bisa dilakukan apabila salah satunya, termasuk wali dan dua orang saksi, tidak dapat dipenuhi. Pelajari bagaimana perbedaan wali dan saksi nikah berikut ini.

Pengertian Wali Nikah

Kata wali berasal dari bahasa Arab Al-wala' yang artinya menolong atau membantu. Secara umum, pengertian wali nikah adalah orang yang memiliki kewenangan terkuat untuk menikahkan anak perempuan dengan seorang laki-laki. Ia bertindak atas nama mempelai perempuan dalam sebuah akad nikah. Oleh karena itu, seorang pria yang ditunjuk sebagai wali nikah harus sesuai dengan nasabnya atau berdasarkan pertalian keturunan dari pihak Ayah agar pernikahan tersebut sah di mata hukum dan agama.

Kenali Perbedaan Wali dan Saksi Nikah, Ini Syaratnya! Image 1
Fotografi: Terralogical

Urutan Wali Nasab

Melansir laman jateng.kemenag.go.id, setidaknya ada 17 urutan prioritas wali nasab yang dapat menikahkan seorang mempelai perempuan, yakni sebagai berikut:

  1. Ayah kandung
  2. Kakek dari ayah
  3. Kakek buyut dari ayah
  4. Saudara laki-laki seayah dan seibu (kakak/adik)
  5. Saudara laki-laki seayah (kakak/adik)
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah dan ibu
  7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah
  8. Saudara laki-laki ayah yang seayah dan seibu (paman)
  9. Saudara laki-laki ayah yang seayah (paman seayah)
  10. Anak laki-laki paman yang seayah dan seibu (sepupu)
  11. Anak laki-laki paman yang seayah (sepupu)
  12. Cucu paman seayah seibu
  13. Cucu paman seayah
  14. Paman ayah yang seayah seibu
  15. Paman ayah yang seayah
  16. Anak laki-laki paman ayah yang seayah seibu
  17. Anak laki-laki paman ayah yang seayah

Pembahasan wali nikah tersebut telah diatur dalam PMA Nomor 20/2019 tentang Pencatatan Nikah, sehingga dalam praktiknya penunjukkan wali nikah harus sesuai dengan urutan di atas, tidak boleh dipilih secara sembarangan ataupun dilangkahi. Selama ayah kandung masih hidup dan memenuhi persyaratan sebagai wali nikah, maka hak kewaliannya tidak boleh diambil oleh orang lain atau urutan setelahnya. Kecuali jika memang yang bersangkutan tidak mampu menjadi wali dan telah memberikan kewenangannya kepada orang lain untuk menggantikan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Misalnya, apabila seorang wali berhalangan hadir di saat pelaksanaan akad nikah, maka wali tersebut harus menyerahkan surat kuasa wali di hadapan Kepala KUA/Penghulu/PPN LN, sesuai domisili wali dan disaksikan oleh dua orang saksi. Nantinya, orang yang menggantikan adalah urutan wali nasab setelahnya ataupun bisa diambil alih oleh seorang wali hakim, tergantung dari bagaimana kondisi keluarga calon mempelai perempuan. Pengajuan wali hakim baru bisa digunakan apabila sang perempuan tengah menghadapi salah satu dari kelima kondisi berikut ini:

  1. Calon mempelai perempuan benar-benar tidak memiliki satupun anggota keluarga tersisa yang dapat menjadi wali nasabnya.
  2. Wali menolak menikahkan anak perempuannya dengan alasan apa pun.
  3. Wali sulit ditemukan atau tidak diketahui keberadaannya.
  4. Wali berhalangan hadir saat akad nikah.
  5. Wali sedang berangkat haji.

Untuk informasi lebih lengkap terkait pengajuan wali hakim, Anda dapat langsung mengkonsultasikannya dengan KUA setempat saat akan mendaftarkan pernikahan.

Kenali Perbedaan Wali dan Saksi Nikah, Ini Syaratnya! Image 2
Fotografi: Soe&Su

Syarat Menjadi Wali Nikah

Tidak hanya harus berlandaskan keturunan nasab, seorang wali nikah juga perlu mengetahui apa saja persyaratan untuk menjadi seorang wali nikah. Mengutip NU Online, seorang wali nikah harus memenuhi setidaknya keenam persyaratan sebagai berikut agar bisa menggunakan hak walinya, yaitu:

  1. Beragama Islam
  2. Baligh (dewasa)
  3. Berakal sehat (tidak gila)
  4. Merdeka (bukan budak orang lain)
  5. Berjenis kelamin laki-laki
  6. Adil

Keenam syarat tersebut bersifat mutlak dan wajib disanggupi oleh seorang wali nikah. Untuk persyaratan baligh, tidak semata-mata diartikan sebagai laki-laki yang telah mengalami perubahan biologis menuju dewasa saja, tetapi memang ada aturan tertentu terkait umur minimum bagi seorang wali pernikahan. Dalam peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007, tercantum bahwa wali nikah sekurang-kurangnya harus berusia 19 tahun. Jadi, meskipun sudah mengalami tanda-tanda baligh namun belum mencapai usia yang ditentukan, maka ia telah kehilangan haknya sebagai seorang wali.

Kemudian, terdapat syarat adil yang juga harus dipenuhi oleh sang wali pernikahan. Adil yang dimaksud adalah wali tersebut harus mampu bersikap adil terhadap perempuan yang akan diwalikannya, khususnya dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan prosesi pernikahan. Ia tidak boleh memaksakan kehendak kepada mempelai perempuan dan menyulitkan jalannya proses menuju ijab qobul. Hal ini tercantum dalam salah satu hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:


لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ


Artinya, "Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil," (HR Ahmad dan At-Tirmidzi).

Hadits di atas menyimpulkan bahwa Rasulullah menganjurkan adanya wali dan saksi yang adil dalam pernikahan. Karena tanpa adanya kedua hal tersebut, pernikahan seseorang belum bisa dikatakan sah secara syar'i.

Pengertian Saksi Nikah
Tak lengkap seorang wali nikah tanpa kehadiran dua orang saksi. Dalam setiap pernikahan muslim, sebuah akad nikah juga wajib menyertakan saksi yang berjumlah dua orang agar pernikahan tersebut dapat dianggap sah. Saksi nikah merupakan orang yang melihat, mendengar, dan menyaksikan terjadinya ijab qobul secara langsung antara seorang wali nikah/wakilnya dengan calon suami.

Tujuan diadakannya saksi adalah agar pernikahan tersebut bisa terjaga keabsahannya, serta terhindar dari fitnah atau prasangka buruk yang dilontarkan oleh orang lain terkait status hubungan pasangan suami istri. Ketentuan saksi nikah ini juga diatur dalam pasal 10 ayat 3 PP No. 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1/1974 Perkawinan: "Dengan mengindahkan tata cara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi."

Kenali Perbedaan Wali dan Saksi Nikah, Ini Syaratnya! Image 3
Fotografi: Derai Studio

Syarat Menjadi Saksi Nikah

Siapa saja dapat ditunjuk oleh calon pengantin untuk menjadi seorang saksi nikah asalkan mampu memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Artinya, saksi pernikahan tidak harus berasal dari keluarga mempelai. Mengutip buku buku Fiqh Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid, berikut syarat-syarat saksi nikah yang wajib dipenuhi:

  1. Laki-laki
  2. Beragama Islam
  3. Baligh
  4. Berakal
  5. Merdeka
  6. Berjumlah dua orang saksi
  7. Memahami lafadz ijab dan qobul
  8. Dapat melihat, mendengar, dan berbicara
  9. Adil

Perlu diketahui, kedudukan seorang saksi nikah memang bukanlah sebagai satu-satunya pihak yang berhak menetapkan sah atau tidaknya sebuah akad pernikahan. Namun, kehadirannya begitu penting untuk menjadi simbol bahwa acara pernikahan tersebut telah diumumkan kepada khalayak. Mereka pun harus benar-benar memahami rukun dan persyaratan sebagai seorang saksi nikah agar tidak mudah terpengaruh oleh orang lain saat memutuskan mengucap kata "sah" ketika ditanya oleh pihak wali nikah.

Vendors you may like

Instagram Bridestory

Follow @thebridestory on Instagram for more wedding inspirations

Visit Now
Visit Now